Membangun Sektor Pertanian di Indonesia Dengan Instrumen SUKUK (Obligasi Syariah)

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar BelakangMasalah
Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun negara adalah Obligasi syariah atau juga lebih dikenal dengan istilah Sukuk. Obligasi adalah surat hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada investor dengan janji membayar bunga selama satu periode tertentu, serta membayar nilai nominalnya pada saat jatuh tempo. Sedangkan berdasarkan fatwa DSN-MUI No.31/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.[1]
Sukuk merupakan instrumen keuangan syariah yang tumbuh signifikan selama 5 tahun terakhir. Diperkirakan pasar sukuk global mencapai  235 miliar dolar AS pada akhir kuartal pertama 2013. Pertumbuhan tersebut hampir 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Aset keuangan syariah secara global mencapai 1,6 triliun dolar AS pada akhir 2012. Angka ini diperkirakan akan melebihi 2 triliun dolar AS pada 2015.[2]

Dibeberapa negara, sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara yang penting. Pada saat ini, beberapa negara telah menjadi regular issuer dari sukuk, misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei Darussalam, Uni Emirate Arab, Qatar, Pakistan, dan State of Saxony Anhalt – Jerman. Penerbitan sovereign sukuk biasanya ditujukan untuk keperluan pembiayaan negara secara umum (general funding) atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu, misalnya pembangunan bendungan, unit pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu, sukuk juga dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan cash-mismatch, yaitu dengan menggunakan sukuk dengan jangka waktu pendek (Islamic Treasury Bills) yang juga dapat digunakan sebagai instrumen pasar uang.[3]

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka timbul rumusan masalah dalam penelitian ini, sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah perkembangan sukuk di Indonesia?
2.      Bagaimanakah peluang sukuk sebagai instrumen pasar modal syariah untuk pembangunan sektor pertanian di Indonesia?

C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk  mengenal lebih jauh perkembangan sukuk di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui potensi sukuk sebagai salah satu instrumen keuangan syariah untuk pembangunan sektor pertanian di Indonesia.





BAB II
PEMBAHASAN
1.      Sejarah Perkembangan Sukuk di Indonesia
a.       Pengertian Sukuk
Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau sertifikat. Secara singkat The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
b.      Jenis-Jenis Sukuk
Berbagai jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) antara lain:
1.       Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
2.       Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
3.       Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
4.       Istisna’, yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
5.       Sukuk salam, merupakan sukuk yang menggunakan akad salam dimana pemilik dari barang salam menerbitkan sertifikat kepemilikan atas barangnya yang dijual kepada investor. Akad salam menggambarkan bahwa barang baru akan diterima diakhir periode nanti, sedangkan uang pembayaran diterima di muka secara penuh
c.       Lambatnya Perkembangan Sukuk di Indonesia
Obligasi syariah di Indonesia mulai diterbitkan pada paruh akhir tahun 2002, yakni dengan disahkannya Obligasi Indosat. Obligasi yang diterbitkan ini berdasarkan prinsip mudharabah. Obligasi mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang obligasi syariah (Fatwa DSN-MUI No.32/DSN-MUI/ /2002) dan obligasi syariah mudharabah (Fatwa DSN-MUI No.33/DSN-MUI/ /2002). Sedangkan obligasi syariah ijarah pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 setelah dikeluarkannya fatwa tentang obligasi syariah ijarah (Fatwa DSN-MUI No.41/DSN-MUI/ /2003).
Ditengah pesatnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia, Obligasi syariah dirasa kurang menampakkan gairahnya. Aktivitas dari bank syariah sebagai pelaku utama instrumen SBI Syariah justru relatif kecil, yakni 2,91%-9,31% dari total DPK. Berdasarkan data olahan statistik perbankan syariah dari Bank Indonesia, terlihat bahwa sejak Januari 2010 hingga akhir Juli  2010, proporsi penempatan SBI syariah  semakin berkurang, yakni dari 6,34% hingga menjadi 4,26% (PEBS-FEUI, 2011).[4]
Salah satu penyebab utama terhambatnya perkembangan pasar keuangan syariah Indonesia ialah adanya kekhawatiran bahwa pasar uang syariah dengan instrumen derivatifnya akan mengakibatkan bubble economy yang merupakan mayoritas sumber krisis perekonomian abad ini.[5]  Akan tetapi, didalam pasar uang yang dijalankan dengan murni syariah, kekhawatiran ini tidak akan berlaku karena instrumen yang diperjualbelikan merupakan instrumen tahap pertama dan tidak dapat disekuritisasi kembali. Para ulama telah menyepakati bahwa instrumen yang disekuritisasi kembali bersifat derivatif dan tidak untuk diperjualbelikan.
2.      Potensi Sukuk Untuk Membangun Sektor Pertanian di Indonesia.
Indonesia sebagai negara agraris memilki potensi agrikultur yang merupakan sektor rill pertama dan utama yang harus dikembangkan. Selain karena dominansi penduduk Indonesia masih terjun dibidang pertanian, kebutuhan akan peningkatkan keunggulan kompetitif Indonesia sebagai negara agraris yang mampu mewujudkan swasembada pangan dan pertanian harus segera direalisasikan.
Dalam tataran praktisnya, contoh penerapan sukuk untuk mendongkrak sektor pertanian yaitu, pemerintah bisa saja sebelumnya telah menggunakan akad salam paralel antara petani, pemerintah, maupun bank; pemerintah berperan sebagai wakil dengan menggunakan akad wakalah ataupun akad syariah lainnya. Sedangkan keuntungan bank diperoleh dari margin yang didapat dari jual beli salam tersebut.
Metode ini dapat digunakan pemerintah untuk menghimpun dana guna keperluan pembangunan dan proyek tertentu yang dibutuhkan. Pemerintah Bahrain misalnya, telah mengeluarkan obligasi syariah semacam ini untuk pembiayaan hasil pertanian dengan prinsip Salam dan Istishna. Bahrain Monetary Agency menerbitkan government bill berakad salambersifat jangka pendek 91 hari. Underlying asset-nya dijual kepada bank islam dan barang akan diterima diakhir periode sesuai kesepakatan. Bank islam kemudian menunjuk pemerintah sebagai agen penerima pengiriman komoditas dan pasar melalui penyalur.dengan kontrak agen ini, lalu barang pertanian dijual ke pasar dengan harga kompetitif dan tingkat keuntungan yang didapat menjadi milik bank. Sukuk ini bersifat first level securization sehingga bukan merupakan instumen perdagangan dan hanya bisa dipegang hingga akhir periode. Jika setelah tiga bulan berakhir dan bank ingin memperpanjang investasi likuiditasnya, dapat dibuat perjanjian baru lagi setelah perjanjian pertama selesai.
Di Bahrain, praktek sukuk ini terbilang sukses dan mampu menampilkan sosok bank syariah yang pro sektor riil. Ini tidak terlepas dari kesediaan dan kesiapan pemerintah, bank, serta pihak terkait. Di Indonesia sendiri, perlu kajian dan analisis lebih lanjut mengenai potensi pengaplikasian model seperti ini. Akan tetapi, melihat peluang sumber daya pertanian yang begitu besar disertai akselarasi transaksi ekonomi syariah, dan niatan pemerintah untuk melakukan swasembada di bidang pertanian, maka praktek sukuk seperti ini diprediksi sangat berpeluang menjadi primadona di negeri agraris Indonesia.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Indonesia membutuhkan suatu instrumen investasi yang benar-benar dapat menjadi penggerak sektor riil, tanpa melanggar prinsip gharar, maysir dan riba. Sukuk dapat berperan sebagai salah satu alternatif instrumen pembiayaan tersebut. Pemenrintah dapat mengembangkan sektor pertanian yang dananya diperoleh dari kelebihan likuiditas bank di pasar modal syariah. Dengan demikin, instrument ini sekaligus menjaga kelebihan likuiditas bank dengan prinsip syariah, serta menjadi alternatif investasi bagi para investor.
B.     SARAN
Seiring dengan peningkatan pemahaman masyarakat Indonesia tentang alternatif instrumen investasi khususnya obligasi syariah, para pakar, praktisi ekonomi islam, pemerintah beserta stakeholderterkait dituntut untuk mampu mengembangkan pasar modal syariah dengan lebih inovatif dan solutif. Instrumen yang dikembangkan harus segera dibahas bersama-sama. Ijtihad dan penegasan hukum fiqh tentang praktek investasi yang akhir-akhir ini bermunculan, harus segera dilakukan dan dipantau sejalan dengan pesatnya perkembangan model yang ada. Sehingga diharapkan masyarakat akan semakin yakin dan akhirnya tertarik untuk berinvestasi pada instrumen syariah.
Pemerintah dapat meniru perkembangan praktek sukuk di negara-negara yang telah lebih dulu sukses menerapkannya. Tentunya harus diikuti dengan inovasi yang sejalan dengan potensi di Indonesia, misalnya dalam bidang pertanian.

 



[1] MUI, D. S. (2002). Fatwa DSN MUI NO: 37/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Uang Antar Bank   Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta.
[2]  Republika (Selasa, 28 Mei 2013), Pasar Sukuk Global Capai 235 Miliar Dolar AS di Kuartal I 2013
[3] Harahap, S. S. (2008). Peranan Perbankan Syariah dalam Mendorong Sektor Riil. Jurnal Ekonomi Syariah Muamalah , 47-64
[4]  PEBS-FEUI. (2011). In I. Wahyudi, & F. Rosmanita, Indonesia Shariah Economic Outlook 2011 (pp. 55-64). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
[5] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution,Investasi Pada Pasar Modal Syariah,  (Jakarta:kencana 2008) ed. Revisi cet. Ke-2

Previous
Next Post »

1 komentar

  1. Saya akan sangat merekomendasikan layanan pendanaan meridian Le_ kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan keuangan dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi saya memuji diri sendiri dan staf Anda untuk layanan luar biasa dan layanan pelanggan, karena ini merupakan aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi pelanggan seperti saya. Semoga Anda mendapatkan yang terbaik untuk masa depan. Layanan pendanaan meridian adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman yang mudah, di sini ada email .. lfdsloans@lemeridianfds.com Atau bicaralah dengan Bpk. Benjamin Di WhatsApp Via_. 1-989-394-3740
    Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dalam hati yang tulus, saya selamanya berterima kasih.

    BalasHapus