Makalah Hukum Dagang : Perbankan menurut KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)


I.                   PENDAHULUAN

        Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman (kredit) dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

          Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 10 Nopember 1998. Dalam kerangka perbaikan dan pengukuhan perekonomian nasional, walaupun Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (untuk selanjutnya disingkat ‘UUP/1998′) hanya merupakan revisi, bukan mengganti keseluruhan pasal-pasal Undang-undang Perbankan lama, namun dilihat dari pokok-pokok ketentuannya, perubahannya mencakup penyehatan secara menyeluruh sistem Perbankan, tidak hanya penyehatan bank secara individual. Oleh karenanya issue-issue yang ditanggapinya pun cukup luas, yang dapat mempengaruhi secara mendasar arah perkembangan perbankan nasional.[1]



II.                RUMUSAN MASALAH

a.    Pengertian Bank

b.    Keadaan Perbankan sebelum Perang Dunia II

c.    Keadaan Perbankan setelah Perang Dunia II

d.    Meteri UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

e.    Materi UU  No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Materi UU No. 7 Tahun 1992

f.     Materi UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral

g.    Materi UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia




III.             PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bank

         Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari bank harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan.[2]



B.     Keadaan Perbankan sebelum Perang Dunia II

        Di Indonesia terdapat tiga bank yang mendapat campur tangan dari pemerintah, ketiga bank tersebut adalah :

1.      DE Javasche Bank NV

2.      De Algemene Volkscrediet Bank.

3.      De Postpaar Bank

Selain itu, terdapat juga bank-bank yang bermodal nasional, Belanda, Inggris, Jepang, dan Cina, diantaranya:

1.      Bank bermodal nasional diantaranya Bank Nasional Indonesia, Bank Nasional ”Abuan Saudagar” dan NV. Bank Boemi

2.      Bank bermodal Belanda diantaranya Nederland Handels Maatschappij (NHM),  Rationale Handels Bank (NHB), De Esxomptobank NV.

3.      Bank bermodal Inggris diantaranya The Chartered Bank of India, dan The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation.

4.      Bank bermodal Jepang diantaranya The Bank of Taiwan, The Yokohama Species Bankdan The Mitsui Bank.

5.      Bank bermodal Cina diantaranya The Overseas Chinese Banking Corporation, The Bank of China, NV Batavia Bank dan NV Bankuereeniging Oei Tiong Ham.[3]

C.    Keadaan Perbankan setelah Perang Dunia II

         Setelah kekalahan Jepang, terbentuklah dua wilayah yakni Daerah Republik yang dikuasai oleh RI dan Daerah Federal yang diduduki Belanda. Perkembangan perbankan di Daerah Republik pada masa itu ada dua bank pemerintah, yakni Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia. Selain bank milik pemerintah tersebut, terdapat pula bank-bank swasta nasional yang telah membantu pemerintah dalam penukaran uang Jepang dengan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). Bank-bank tersebut adalah Bank Surakarta MAI, Bank Indonesia, Bank Dagang Nasional Indonesia, Indonesian Banking Corporation (IBC), dan Bank Nasional Indonesia.

         Sedangkan perkembangan perbankan di Daerah Federal memunculkan beberapa bank-bank nasional swasta yang merupakan bank umum dan bergerak di bidang perdagangan. Bank-bank tersebut adalah NV Bank Sulawesi, NV Bank Perniagaan Indonesia, Bank Timur NV, Bank Dagang Indonesia NV, dan Kalimantan Traiding Corporation NV.

                                                                                              

D.    Meteri UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

 Pertama, UUP/1992 memberi pengertian atas rahasia bank sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Berkenaan dengan pengertian tersebut, UUP/1992 menjelaskan bahwa yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan adalah seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya. Dengan demikian pengertian rahasia bank sebagaimana ditetapkan UUP/1992 sangat luas, baik menyangkut obyek maupun kedudukan nasabahnya.

Kedua, sebagaimana menjadi ketetapan dalam UUP/1992, memberi pengecualian kepada pihak-pihak serta untuk kepentingan tertentu mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan mengenai nasabah bank. Bahkan UUP/1998 memperluas pihak dan kepentingan tersebut, sehingga secara keseluruhan adalah sebagai berikut:bagi pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan; bagi pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN) untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN;bagi polisi, jaksa atau hakim untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana;bagi pengadilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;bagi bank lain dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;bagi pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan atas permintaan, persetujuan atau kuasa Nasabah Penyimpan;bagi ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dalam hal Nasabah Penyimpantelahmeninggal dunia.Disamping tujuh pihak tersebut di atas, masih terdapat pihak-pihak lain yang dapat dikecualikan dari ketentuan rahasia bank, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Akuntan Publik, dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Namun karena adanya kondisi khusus pengaturan bagi pengecualian terhadap pihak-pihak tersebut, terutama berkenaan dengan BPK dan Bapepam, maka akan dibahas tersendiri dalam bagian ‘Pengecualian Bagi BPK dan Bapepam’.

Ketiga, bagi pengecualian sebagaimana disebutkan di atas perlu dipenuhi syarat-syarat dan prosedur tertentu bilamana pihak-pihak ingin mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan. UUP/1992 menetapkan bahwa perintah atau izin tertulis bagi pengecualian ada pada Menteri Keuangan.

                                                                                                              

E.     Materi UU  No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Materi UU No. 7 Tahun 1992

         Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 10 Nopember 1998. Dalam kerangka perbaikan dan pengukuhan perekonomian nasional, walaupun Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (untuk selanjutnya disingkat ‘UUP/1998′) hanya merupakan revisi, bukan mengganti keseluruhan pasal-pasal Undang-undang Perbankan lama, namun dilihat dari pokok-pokok ketentuannya, perubahannya mencakup penyehatan secara menyeluruh sistem Perbankan, tidak hanya penyehatan bank secara individual. Oleh karenanya issue-issue yang ditanggapinya pun cukup luas, yang dapat mempengaruhi secara mendasar arah perkembangan perbankan nasional.

            Di antara issue-issue yang berusaha ditanggapi dalam ketentuan UUP/1998 tersebut adalah kemandirian Bank Indonesia dalam pembinaan dan pengawasan perbankan, lingkungan hidup, aspirasi dan kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, peningkatan fungsi social control terhadap institusi perbankan, perlindungan nasabah, pembukaan akses pasar dan perlakuan non diskriminatif terhadap pihak asing, liberalisasi serta issue-issue lain sebagai akibat adanya perubahan beberapa ketentuan dalam perundang-undangan baru bidang ekonomi dan bisnis. Responsi terhadap issue-issue tersebut, telah dikonkritkan dalam UUP/1998 dengan pembentukan pengertian, jenis kegiatan usaha, syarat dan prosedur, serta institusi-institusi baru sebagai penunjang kegiatan usaha perbankan. Sebagai contoh, diantaranya adalah pengertian baru rahasia bank, kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, pengalihan tugas dan wewenang dari Menteri Keuangan kepada Pimpinan Bank Indonesia, serta pembentukan lembaga jaminan simpanan, lembaga penyehatan perbankan.

F.     Materi UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral

         Berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968 tentang bank Sentral, tugas Bank Indonesia terdiri dari:

·         membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas desempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

·         Mengeluarkan uang yertas, uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di ndonesia.

·         Memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan, mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit, membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran, giral dan menyelenggarakan clearing antar bank, menetapkan solvabilitas dan liquiditas bank-bank, serta memberikan bimbingan kepada bank-bank guna penataan liquiditas bank-bank.

·         Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor-kantor di seluruh wilayah RI, membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya.

·         Mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.

·         Menyusun rencana devisa yang mencerminkan pemeliharaan ekonomi nasional dan memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui Dewan Moneter.

·         Memindahkan uang secara telegram maupun wesel, menerima dan membayarkan kembali uang, dalam rekening koran mendiskonto surat wesel dan surat order, membeli dan menjual wesel, cek dan kertas dagang lainnya, memberi jaminan bank dengan tanggungan yang cukup dan menyediakan tempat pemyimpanan barang-barang berharga.

·         Larangan bagi Bank Indonesia yaitu tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan.[4]

G.    Materi UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

         Menurut UU No. 23 Tahun 1999 dalam Pasal 7, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Hal ini didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugas Bank Indonesia yaitu:

a.       menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

b.      mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

c.       mengatur dan mengawasi bank.

        Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam rangka menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU No. 23 Tahun 1999, Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berwenang:

a.       menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan

b.      melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.

Dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter yang dilakukan Bank Indonesia ditetapkan pokok-pokok ketentuan, antara lain:

a.       tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka

b.      tata cara pelaksanaan investasi valuta asing dalam rangka stabilitas rupiah.

c.       instrumen yang digunakan dalam operasi pasar terbuka.

d.      tata cara penetapan tingkat diskonto.

e.       penetapan jenis dan besarnya cadangan wajib minimum bagi bank

f.       menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran cadangan wajib minimum

g.      pembatasan kredit.[5]



IV.             KESIMPULAN

         Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

        Di Indonesia terdapat tiga bank yang mendapat campur tangan dari pemerintah, ketiga bank tersebut adalah : DE Javasche Bank NV, De Algemene Volkscrediet Bank, De Postpaar Bank.

         Setelah kekalahan Jepang, terbentuklah dua wilayah yakni Daerah Republik yang dikuasai oleh RI dan Daerah Federal yang diduduki Belanda. Perkembangan perbankan di Daerah Republik pada masa itu ada dua bank pemerintah, yakni Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia.



V.                PENUTUP

        Demikian makalah yang kami susun, kami menyadari masih banyak kekurangan dan kesempurnaan sebagaimana yang kami harapkan pula, namun sebagai wujud pertanggung jawaban semaksimal mungkin telah kami laksanakan untuk mengerjakan makalah yang berjudul Pengetahuan Bank, maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dari para pembaca sebagai sarana perbaikan makalah kami selanjutnya.





 DAFTAR PUSTAKA

                                                                                      

http://ciku.typepad.com/blog/2009/12/pengetahuan-perbankan.html
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2096849-defenisi-bank-menurut-para- ahli/#ixzz1qEawZRoc
http://elqorni.wordpress.com/2013/08/30/mengenal-dunia-perbankan/


Fuad Moh. Fachruddin. 1982.  Riba dalam Bank Koperasi Perseroan dan Asuransi.  Bandung:  PT al-Ma’arif










[1] http://ciku.typepad.com/blog/2009/12/pengetahuan-perbankan.html
[2] http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2096849-defenisi-bank-menurut-para- ahli/#ixzz1qEawZRoc
[3] http://elqorni.wordpress.com/2013/08/30/mengenal-dunia-perbankan/
[4] Fuad Moh. Fachruddin,  Riba dalam Bank Koperasi Perseroan dan Asuransi,  Bandung:  PT al-Ma’arif , 1982.
[5] http://ciku.typepad.com/blog/2009/12/pengetahuan-perbankan.htm
Previous
Next Post »
0 Komentar