Makalah Manajemen ZIS : GOOD COORPORATE GOVERNANCE Dalam Pengelolaan ZIS

I.                   PENDAHULUAN
Telah terbukti bahwa fungsi manajemen tidak cukup hanya memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien dan baik. Diperlukan instrumen baru, good coorporate governance (GCG) untuk memastikan bahwa manajemen berjalan dengan baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya , dan kedua kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparasi semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Hadirnya good coorporate governance dalam pemulihan krisis di indonesia menjadi mutlak diperlukan bahkan menjadi suatu kebutuhan, mengingat good coorporate governance mensyaratkan suatu pengelolaan yang baik dalam sebuah institusi  dan organisasi. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah good coorporate governance(GCG) kian populer.

Tak hanya populer , istilah tersebut juga di tempatkan di posisi antara lain :
§  Pertama, good cooporate governance merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global.
§  Kedua, krisis ekonomi dikawasan Asia dan Amirika latin yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan good corporate governance.
Penerapan prinsip-prinsip good coorporate governance juga harus dilakukan dalam bisnis kelembagaan terutama BAS atau Lembaga ZIS untuk meningkatkan nilai-nilai (values), melindungi kepentingan stakeholder, dan menjaga kepercayaan masyarakat sebagai lembaga internediasi dan lembaga kepercayaan.

II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Pengertian Good Coorporate Governance ( GCG )
B.     Unsur dalam Good Coorporate Governance ( GCG)
C.     Penerapan GCG dalam Organisai ZIS


III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian Good Coorporate Governance ( GCG ).
Good Corporate Governance adalah sistem dan struktur untuk mengelola perusahaandengan tujuan meningkatkan nilai pemegang saham (stakeholders value) serta mengalokasi berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan  seperti kreditor, suplier, asosiasi usaha, konsumen, pekerja, pemerintah dan masyarakat luas.[1] Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya,pada tahun 1992 - melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry Report mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung jawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan dilingkungan tertentu.[2]
Dua teori utama yang terkait dengan corporate governance adalah stewardship theory dan agency theory. Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan fidusia yang dikehendaki para pemegang saham.Dengan kata lain stewardship theory memandang manajemen sebagai dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder. Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham. Dalam perkembangan selanjutnya, agency theory mendapat respon lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan kenyataan yang ada. Berbagai pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu pada agency theory di mana pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Good corporate governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder.[3]

B.     Unsur dalam Good Coorporate Governance ( GCG)
Good Corporate Governance (GCG) merupakan tata kelola perusahaan yang memiliki agenda yang lebih luas lagi dimasa yang akan datang. Fokus dari akuntabilitas perusahaan yang semula masih terkonsentrasi atau berorientasi pada para pemegang saham (stockholder), sekarang menjadi lebih luas dan untuk tata kelola perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan stakeholder. Akibat yang muncul dari pergeseran paradigma ini, tata kelola perusahaan harus mempertimbangkan masalah corporate social responsibility (CSR). Kebijakan dan tata kelola suatu perusahaan pada masa mendatang harus lebih memperhatikan kebutuhan dari para stakeholder.
Menurut Joni Emirzon ada beberapa aspek penting dari Good Corporate Governance yang perlu dipahami beragam kalangan bisnis, yaitu:
a.       Adanya keseimbangan hubungan antara organ-organ perusahaan diantara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Keseimbangan ini mencakup hal-hal yang berkaitan dengan struktur kelembagaan dan mekanisme operasional ketiga organ tersebut.  
b.      Adanya pemenuhan tanggung jawab perusahaan sebagai entitas bisnis dalam masyarakat kepada seluruh stakeholder. Tanggung jawab ini meliputi hal-hal yang terkait dengan pengaturan hubungan antara perusahaan dengan stakeholder. Di antaranya, tanggung jawab pengelolaan perusahaan, manajemen, pengawasan, serta pertanggungjawaban kepada para pemegang saham dan stakeholder lainnya.
c.       Adanya hak-hak pemegang saham untuk mendapatkan informasi yang tepat dan benar pada waktu yang diperlukan mengenai perusahaan. Kemudian hak berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perkembangan strategis dan perubahan mendasar atas perusahaan serta ikut menikmati keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam pertumbuhan.
d.      Adanya perlakuan yang sama terhadap pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas melalui keterbukaan informasi yang material dan relevan serta melarang penyampian informasi untuk pihak sendiri yang bisa menguntungkan orang dalam ( insider information for insider trading ).
 Prinsip-prinsip Good Corporate Governancesebagaimana disusun Organization for economic cooperation and development (OECD) meliputi keadilan (fairness),transparansi (transparancty), akuntabilitas (accountability), dan tanggung jawab (responsibility) dan Undang-undang Dasarnya
Inti dari prinsip keadilan (fairness) adalah bahwa setiap keputusan yang diambil senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham mayoritas dan memberikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas dan stakeholders lainnya dari rekayasa dan transaksi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Inti dari prinsip transparansi (transparancy) dan UUD RI nomor 38 tahun 1999 BAB VI pasal 29 adalah meningkatkan keterbukaan (discloser) dari kinerja perusahaan secara teratur dan tepat waktu (timely basis) serta benar (accurate).  Dalam pengambilan keputusan, direksi dan dewan  komisaris senantiasa berupaya mengetengahkan keterbukaan kepada para stakeholders, dengan lima karakteristik, yaitu komprehensif, relevan, friendly, reliable, dan comparable.
Inti dari prinsip akuntabilitas (accountabilily) dan UUD RI nomor 38 tahun 1999 BAB VI pasal 30 adalah terciptanya sistem  pengendalian yang efektif didasarkan atas distribusi dan keseimbangan kekuasaan diantara anggota direksi, pemegang saham, komisaris dan pengawas.
Inti dari tanggung jawab (responsibility) dan UUD RI nomor 38 tahun 1999 BAB VI pasal 31 adalah bahwa selain bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan kepada pemegang saham, direksi dan komisaris serta jajarannya juga bertanggung jawab kepada stakeholderslainnya, termasuk karyawan dan masyarakat. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum dan ketentuan/peraturan yang berlaku, termasuk tanggap lingkungan dimana perusahaan berada.[4]


C.    Penerapan GCG dalam Organisai ZIS
Penerapan prinsip Good Corporate Governance  menjdi suatu keniscayaan dan kebutuhan bagi sebuah institusi, termasuk bagi lembaga ZIS. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab kepada masyarakat atas kegiatan operasional lembaga ZIS yang diharapkan benar-benar mematuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku. Good Corporate Governance bagi kalangan organisasi ZIS merupakan suatu kebutuhan. Ada beberapa alasan untuk mendukung pernyataan tersebut. Pertama,  situasi eksternal dan internal lembaga ZIS dalam perkembangannya sangat kompleks, yang mana resiko kegiatan lembagapun semakin beragam. Kondisi demikian menuntut pengelolaan lembaga secara baik, baik terhadap pengelolaan perusahaan itu sendiri (corporate manajemen) maupun  pengelolaan resiko (risk manajemen). Pengelolaan perusahaan dan pengelolaan resiko dapat disatu padukan (diintegrasikan) melalui penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.  
Kedua, penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance juga berkaitan dengan persoalan persaingan antar lembaga. Dalam dinamika persaingan usaha yang semakin kompetitif, tidak terhindarkan bahwa setiap usaha harus mampu menata usaha sebaik mungkin untuk meningkatkan daya tawar dan daya saing. Dalam hal ini, pengelolaan lembaga dengan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance merupakan suatu keharusan yang tak terelakkan.  
Ketiga, penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance merupakan suatu keniscayaan mengingat sektor lembaga mengelola dana publik (mudharib).[5]
Penerapan prinsip Good Coorporate Governance di lembaga ZIS adalah pada peningkatan budaya kerja yang amanah dan jama’ah dalam prinsip kehidupan sehari-hari baik dalam pekerjaan maupun dalam hal lain. Penerapan budaya tersebut harus dilaksanakan oleh semua unsur yang berada di lembaga ZIS mulai dari pemimpin cabang, pemimpin bidang operasional, penyelia-penyelia, asisten dan pegawai lainnya untuk memberikan dan meningkatkan kuwalitas dan mutu layanan yang terbaik bagi semua stakeholder yang terdiri atas mudharibdan pegawai lembaga ZIS.

Penerapan budaya tersebut harus dilaksanakan oleh semua unsur yang berada di lembaga ZIS cabang, mulai dari pemimpin cabang , pemimpin bidang operasional, penyelia-penyelia, asisten, dan pegawai lainnya untuk memberikan dan meningkatkan kualitas dan mutu layanan yang terbaik bagi semua stakeholders yang terdiri atas muzakki, mustahik, dan 8 asnaf.
·         Amanah
Menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab untuk memperoleh hasil yang optimal.
Ø  Profesional dalam menjalankan tugas
Ø  Memegang teguh komitmen dan bertanggung jawab
Ø  Jujur, adil dan dapat dipercaya
Ø  Menjadi teladan yang baik bagi lingkungan
·         Jamaah
Ø  Bekerjasama secara rasional dan sistematis
Ø  Saling mengingatkan dengan sanun
Ø  Bekerjasama dalam kekepemimpinan yang efektif


IV.             SIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance adalah sistem dan struktur untuk mengelola perusahaandengan tujuan meningkatkan nilai pemegang saham (stakeholders value) serta mengalokasi berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan  seperti kreditor, suplier, asosiasi usaha, konsumen, pekerja, pemerintah dan masyarakat luas.
Good Corporate Governance (GCG) merupakan tata kelola perusahaan yang memiliki agenda yang lebih luas lagi dimasa yang akan datang. Fokus dari akuntabilitas perusahaan yang semula masih terkonsentrasi atau berorientasi pada para pemegang saham (stockholder), sekarang menjadi lebih luas dan untuk tata kelola perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan stakeholder.
Penerapan prinsip Good Corporate Governance  menjdi suatu keniscayaan dan kebutuhan bagi sebuah institusi, termasuk bagi lembaga ZIS. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab kepada masyarakat atas kegiatan operasional lembaga ZIS yang diharapkan benar-benar mematuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku

V.                PENUTUP
Demikian makalah yang kami susun, kami menyadari masih banyak kekurangan dan kesempurnaan sebagaimana yang kami harapkan pula, namun sebagai wujud pertanggung jawaban semaksimal mungkin telah kami laksanakan untuk mengerjakan makalah yang berjudul Good Coorpoarate Governance (tata kelola perusahaan yang baik)dalam pengelolaan ZIS, maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dari para pembaca sebagai sarana perbaikan makalah kami selanjutnya 

DAFTAR PUSTAKA

Hessel Nogi S. Tangkilisan. 2003. mengelola kredit berbasis Good Coorporate governance. Yogyakarta: balairung & Co
Joni Emerzon.  2007.  Prinsip-Prinsip Good Coorporate Governance Paradigma Baru dalam Pratek Bisnis Indonesia, Yogyakarta: Gent Pres
Indra Surya dan Ivan Yustiavandana. 2006. Penerapan Good Corporate Governance Mengesampingkan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha.  Jakarta:  Penerbit Kencana kerjasama dengan LKPMK FH UI 
http://www.scribd.com/doc/51622783/Definisi-Good-Corporate-Governance 
http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/economy/2009/Artikel_21205068.pdf


[1] Hessel Nogi S. Tangkilisan, mengelola kredit berbasis Good Coorporate governance, Yogyakarta: balairung & Co, 2003,hal: 2
[2] http://www.scribd.com/doc/51622783/Definisi-Good-Corporate-Governance
[3] http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/economy/2009/Artikel_21205068.pdf
[4] Joni Emerzon, Prinsip-Prinsip Good Coorporate Governance Paradigma Baru dalam Pratek Bisnis Indonesia, Yogyakarta: Gent Pres, 2007, hal: 75

[5] Indra Surya dan Ivan Yustiavandana, 2006, Penerapan Good Corporate Governance Mengesampingkan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha,Penerbit Kencana kerjasama dengan LKPMK FH UI, Jakarta. Hal. 65
Previous
Next Post »
0 Komentar