Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh
teori John Locke (1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690
menerbitkan buku “Two Treties on Civil Government”. Dalam bukunya itu John
Locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam Negara yang harus
diserahkan kepada badan yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu kekuasaan
legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan
Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif
(keamanan dan hubungan luar negeri).
Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan
pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara.
Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan
tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia
menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan
pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang
tersebut yaitu :
1. Legislatif
bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
2. Eksekutif
bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah
presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3. Yudikatif
bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri
atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diatas itu merupakan penjabaran dari tugas pokok dari
tiap-tiap lembaga yang ada di Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan
secara jelas tentang fungsi-fungsi dari ketiga tersebut :
1. Fungsi-fungsi
legislatif
Di Negara Indonesia lembaga legislatif lebih dikenal
dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan
rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari
anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Berdasarkan UU
Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota
DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota
DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota
DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah
lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara
DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
1. Fungsi
legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap
pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai
lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak interpelasi
adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan
masyarakat.
2. Hak angket
adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu
pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan
pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah
mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk
komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
2. Fungsi-fungsi
eksekutif
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh
Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi
seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepala suatu negara, simbol
suatu negara. Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh
seorang presiden.
Presiden adalah
lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai
kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai
kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya
amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi
setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang
jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya
bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR.
Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan,
presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden
dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang
kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. membuat
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. mengangkat duta
dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta
bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu.
Sedangkan
konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah
kedutaan besar kita.
3. menerima duta
dari negara lain
4. memberi gelar,
tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau
warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang
kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban
Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1. memegang
kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2. berhak
mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3. menetapkan
peraturan pemerintah
4. memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. memberi grasi
dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah
pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi
hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan
seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6. memberi amnesti
dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan
atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan,
terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,
seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang.
Dalam
kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
2. membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3. menyatakan
keadaan bahaya.
3. Fungsi-fungsi
yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang
menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran
atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar
masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies);
Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law
(masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur
administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
0 Komentar