PSAK No. 106 Akuntansi Musyarokah



A.     Definisi Musyarokah dalam PSAK No.106

Pernyataan PSAK No. 106 diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi musyarokah. Dan pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad musyarakah.

Musyarokah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau asset nonkas yang diperkenankan oleh syariah.

Musyarakah permanenadalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.

Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha) adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.

Mitrayang mengelola usaha musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut disebut mitra aktif, sedangkan Mitra pasifadalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah.




B.       Karakteristik Akuntansi Musyarokah

Para mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usha yang sudah berjalan maupun yang baru. Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau asset nonkas. setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.

Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja adalah:

a.       Pelanggaran terhadap akad, antara lain, penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya dan pendapatan operasional; atau

b.      Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang. Keuntungan usaha musyarakah dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun asset nonkas) atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun asset nonkas).

Bentuk keuntungan lebih tersebut dapat berupa pemberian porsi keuntungan yang lebih besar dari porsi danannya atau bentuk tambahan keuntungan lainnya, dapat diperoleh jika mitra memberikan kontribusi lebih dalam akad musyarokah.

Jumlah porsi dalam bagi hasil akad musyarokah ditemtukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam catatan akuntansi tersendiri.

C.    Pengakuan dan Pengukuran

1.      Akuntansi untuk mitra aktif

Ø  Pada saat akad

a.       Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau asset nonkas untuk usaha musyarakah.

b.      Pengukuran investasi musyarakah:

·           Dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang diserahkan; dan

·           Dalam bentuk asset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku asset nonkas, maka selisih tersebut diakui sebagai selisih penilaian asset musyarakah dalam ekuitas. Selisih penilaian asset musyarakah tersebut diamortisasi selama masa akad musyarakah.







c.       Asset nonkas musyarakah yang telah dinilai sebesar nilai wajar disusutkan dengan jumlah penyusutan yang mencerminkan:

·           Penyusutan yang dihitung dengan model biaya histroris, ditambah dengan;

·           Penyusutan atas kenaikan nilai asset karena penilaian kembali saat penyerahan asset nonkas untuk usaha musyarakah.

d.      Jika proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai asset, maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugian. Asset nonkas musyarakah yang telah dinilai sebesar nilai wajar disusutkan berdasarkan nilai wajar yang baru.

e.       Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.

f.       Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif (misalnya, bank syariah) diakui sebagai investasi musyarakah dan di sisi lain sebagai dana syirkah temporer sebesar:

·           Dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang diterima; dan

·           Dana dalam bentuk asset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis jika asset tersebut tidak akan dikembalikan kepada mitra pasif.

Ø  Selama akad

1.      Bagian mitra aktif atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra pasif di akhir akad dinilai sebesar:

a.       Jumlah kas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan kerugian (jika ada); atau

b.      Nilai wajar asset musyarakah nonkas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan dan kerugian (jika ada).

2.      Bagian mitra aktif atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas atau nilai wajar asset nonkas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad ditambah dengan jumlah dana syirkah temporer yang telah dikembalikan kepada mitra pasif, dan dikurangi kerugian (jika ada).

Ø  Akhir akad

Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan kepada mitra pasif diakui sebagai kewajiban.

Ø Pengakuan hasil usaha

1.      Pendapatan usaha musyarakah yang menjadi hak mitra aktif diakui sebesar haknya sesuai dengan kesepakatan atas pendapatan usaha, pendapatan usaha untuk mitra pasif diakui sebagai hak pihak mitra pasif atas bagi hasil dan kewajiban.

2.      Kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana masing-masing mitra dan mengurangi nilai asset musyarakah.

3.      Jika kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif.

4.      Pengakuan pendapatan usaha musyarakah dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi pendapatan usaha dari catatan akuntansi mitra aktif yang dilakukan secara terpisah.

2.      Akuntansi untuk mitra pasif

Ø  Pada saat akad

1.        Investasi musyarakah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset nonkas kepada mitra aktif.

2.        Pengukuran investasi musyarakah:

a.         Dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan; dan

b.        Dalam bentuk asset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat asset nonkas, maka selisih tersebut diakui sebagai:

(i)     Keuntungan tanggungan dan diamortisasi selama masa akad, atau

(ii)   Kerugian pada saat terjadinya.

3.        Investasi musyarakah nonkas yang diukur dengan nilai wajar  asset yang diserahkan akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas asset yang diserahkan, dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan (jika ada).

4.        Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra.

Ø  Selama akad

1.      Bagian mitra pasif atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra pasif di akhir akad dinilai sebesar:

a.       Jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan kerugian (jika ada)

b.      Nilai wajar asset musyarakah nonkas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan dan kerugian (jika ada).

2.      Bagian mitra pasif atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif dan kerugian (jika ada).

Ø  Akhir akad

Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif diakui sebagai piutang.

Ø  Pengakuan Hasil Usaha

Pendapatan usaha investasi musyarakah diakui sebesar bagian mitra pasif sesuai kesepakatan. Sedangkan kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana.

3.       Penyajian

Ø  Mitra aktif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:

a.       Kas atau asset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah;

b.      Asset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk;

c.       Selisih penilaian asset musyarakah, bila ada, disajikan sebagai unsur ekuitas.

Ø  Mitra pasif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:

a.       Kas atau asset nonkas yang diserahkan kepada mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah;

b.      Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian asset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account)dari investasi musyarakah.

4.      Pengungkapan

Mitra mengungkapkan hal – hal yang terkait dengan transaksi musyarokah, tetapi tidak terbatas pada:

a.       Isi kesepakatan utama usaha musyarokah, seperti porsi penyertaan, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha musyarokah, dan lain – lain,

b.      Pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif,

c.       Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syari’ah.

F. Penerapan Akuntansi Musyarokah Pada Perbankan Syari’ah

       Seorang pengusaha gergajian mengajukan pembiayaan musyarokah ke sebuah bank syari’ah dan disepakati : porsi bank  Rp 300 juta, dengan jangka waktu 1 tahun, dan nisbahnya 50% :50%. Untuk realisasi kerjasama musyarokah sebesar 2 juta.

Ø  Pembukuannya / akuntansi

a.         Realisasi porsi bank sebesar Rp 300 juta, berupa dana (tunai), penyertaan bank langsung dimasukkan ke rekening giro nasabah.

Jurnal:

Rekening
Debet
Kredit
Pembiayaan musyarokah
Rp 300 juta

           Giro

Rp 300 juta



b.        Campuran

1.      Dana tunai Rp 200 juta oleh Bank langsung disetorkan ke rekening giro nasabah

Jurnal:

Rekening
Debet
Kredit
Pembiayaan musyarokah
 Rp 200 juta

         Giro

Rp 200 juta



2.      Berupa kayu senilai Rp 100 juta, dengan nilai buku RP 100 juta.

Jurnal:

              Rekening
         Debet
        Kredit
Pembiayaan musyarokah
Rp 100 juta

      Persediaan barang

Rp 100 juta

 Jika nilai buku  hanya Rp 90 juta, sedangkan nilai tunai sebesar Rp 100 juta, sehingga diperoleh keuntungan sebesar Rp 10 juta. Jurnal :

              Rekening
          Debit
       Kredit
Pembiayaan musyarokah
Rp 100 juta

      Persediaan barang

Rp 100 juta



              Rekening
           Debit
        Kredit
Persediaan barang
Rp 10 juta

Laba musyarokah

Rp 10 juta

Persediaan Barang

Persediaan awal
Rp   90 juta
Pembiayaan musyarokah
 Rp 100 juta
Laba
Rp   10 juta


            jumlah
Rp 100 juta
        Jumlah
 Rp 100 juta



Jika nilai baku sebesar Rp 105 juta, sedangkan nilai pasar wajar adalah RP 100 juta, jadi rugi Rp 5 juta.

Jurnal :

Rekening
Debit
kredit
Pembiayaan musyarokah
Rp 100 juta

      Persediaan barang

Rp 100 juta



Rekening
Debit
Kredit
Rugi musyarokah
Rp 5 juta

      Persediaan barang

Rp 5 juta



Persediaan barang

Persediaan awal
Rp 105 juta
Pembiayaan musyarokah
Rp 100 juta


Rugi
RP     5 juta
Jumlah
Rp 105 juta
      jumlah
Rp 105 juta



c.         Distribusi biaya musyarokah sebesar Rp 2 juta, misal biaya notaris.

·         Saat pembayaran biaya

Jurnal :

Rekening
Debit
Kredit
Rekg transitoris
Rp 2 juta

      Giro Rp/ Kliring

Rp 2 juta

·         Distribusi biaya

a)      Beban bank seluruhnya

Jurnal :

Rekening
Debet
Kredit
Biaya musyarokah
Rp 2 juta

       Rekg transitoris

Rp 2 juta



Jika disepakati biaya notaris  menjadi beban bank, maka tdak perlu menggunakan jurnal poin (a) di atas, melainkan langsung menggunakan jurnal dibawah ini.



Rekening
Debit
Kredit
Biaya musyarokah
Rp  2 juta

    Giro Rp / kas / kliring

Rp 2 juta



b)      Bank dan nasabah dibebani pembiayaan separo, lanjutan jurnal poin (a)

>>Beban Bank

Rekening
Debit
Kredit
Biaya musyarokah
Rp 1 juta

     Rekg transitoris Rp

Rp 1 juta

>>Beban debitur dilimpahkan ke giro nasabah

Rekening
Debit
Kredit
Giro Rp
Rp 1 juta

     Rekg transitoris

Rp 1 juta



·         Saat jatuh waktu pembiayaan musyarokah

a.       Kasus I

Berdasarkan perhitungan, terdapat kelebihan dana/ modal (musyarokah) sebesar Rp 50 juta yang ditampung di rekening giro nasabah (debitur) porsi dana bank dikembalikan.



Jurnal :

>>Pembagian keuntungan (50%  x Rp 50 juta)

Rekening
Debit
Kredit
Giro Rp Debitur
Rp 25 juta

     Pembiayaan musyarokah

Rp 25 juta







 >>Pengembaliaan dana bank

Rekening
Debit
Kredit
Giro Rp Debitur
Rp 300 juta

    Pembiayaan musyarokah

Rp 300 juta



b.      Kasus II

Mengalami kerugian  sebesar Rp 80 juta akibat kerusakan persediaan barang. Belum dapat mengembalikan dana bank dikarenakan tertanam dalam piutang yang baru akan dibayar 3 bulan mendatang. Dana yang tersedia untuk angsuran bank sebesar Rp 200 juta saja.

Jurnal :

>>Pengembaliaan porsi dana bank

Rekening
Debit
Kredit
Giro Rp debitur
Rp 200 juta

    Pembiayaan musyarokah

Rp 200 juta



>>Distribusi kerugian

Misalnya : sesuai perbandingan moodal , bank dibebani sebesar Rp 60 juta.

Rekening
Debit
Kredit
Kerugian musyarokah
Rp 60 juta

      Pembiayaan musyarokah

Rp 60 juta



Sisa pembiayaan musyarokah sebesar Rp 40 juta masih berupa tagihan.

Perhitungannya :

Porsi bank – dana yang dikembalikan – rugi beban bank

= Rp 300 juta – Rp 200 juta – Rp 60 juta

Jurnalnya :

Rekening
Debit
Kredit
Piutang musyarokah
Rp 40 juta

      Pembiayaan musyarokah

Rp 40 juta



c.       Kasus III

Nasabah ternyata membeli kayu gelap senilai Rp 500 juta yang semuanya di sita. Dana nasabah direkening gironya yang tersedian hanya Rp 100 juta, sisanya akan diselesaikan 6 bulan lagi dengan menjual asetnya.

Jurnal :

>> Kerugian menjadi tanggung  jawab nasabah sepenuhnya. Pengembalian dana bank sebesar Rp 100 juta.

Rekening
Debit
Kredit
Giro Rp debitur
Rp 100 juta

     Pembiayaan musyarokah

Rp 100 juta



>> Pengambalian sisa pembiayaan (Rp 200 juta ) 6 bulan mendatang.

Rekening
Debit
Kredit
Piutang jatuh tempo
Rp 200 juta

      Pembiayaan musyarokah

Rp 200 juta



d.      Kasus IV

Usaha nasabah macet dan pada akhirnya pembiayaan musyarokah pun ikut macet.

Jurnal :

Kerugian usaha : ( tidak ada jurnal yang harus dilakukan oleh bank karena kerugian disebabkan kesalahan nasabah, tanggung jawab sepenuhnya di bebankan pada nasabah).

>>Pembiayaan macet, bank masih memiliki hak tagih kepada debitur sebesar Rp 300 juta.

Rekening
Debit
Kredit
Piutang jatuh tempo
Rp 300 juta

     Pembiayaan musyarokah

Rp 300 juta





e.       Kasus V

Jika kesalahn atau kerusakan di luar kekuasaan nasabah, maka kerugian di tanggung bersama.

Jurnal :

Rekening
Debit
Kredit
Kerugian musyarokah
Rp 300 juta

    Pembiayaan musyarokah

Rp 300 juta



f.       Kasus VI

Ketika debitur melarikan dan tidak di ketahui keberadaannya. Proyek gagal dan pembiayaan macet. Maka bank menderita kerugian total.

Jurnal :

Rekening
Debit
Kredit
Kerugian musyarokah 
Rp 300 juta

    Pembiayaan musyarokah

Rp 300 juta


Previous
Next Post »
0 Komentar